Di Negri kita, hukum belum berlaku buat orang GEDEAN. Belum lepas dari ingatan, para pelaku kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) yang menelan uang rakyat Rp600 triliun bebas berkeliaran. Pejabat yang merampok uang rakyat dalam kasusCentury tetap berkuasa.
Upaya untuk membongkar kebobrokan hukum terus dilakukan. Tapi berhenti di tengah jalan. Sekedar contoh, Panitia Khusus (Pansus) Century DPR RI sudah menegaskan bahwa mantan pejabat BI, Boediono yang kini menjadi WakilPresiden, dan Sri Mulyani yang kini sebagai Menteri Keuangan harus ditindaklanjuti secara hukum. Namun, tak ada tanda-tanda tindak lanjut hukum. Presiden pun tampak membelanya. Keputusan politik sudah jelas. Jalan sudah terang. Tapi, hukum tidak berjalan. Begitu juga, markus dalam kasus Gayus. Fakta sudah ditemukan, polisi sudah mencopot jabatan jenderal yang diduga terlibat, aliran dana gampang ditelusuri, nama-nama pejabat yang diduga terlibat sudah terpampang, tapi hukum berhenti.
Upaya untuk membongkar kebobrokan hukum terus dilakukan. Tapi berhenti di tengah jalan. Sekedar contoh, Panitia Khusus (Pansus) Century DPR RI sudah menegaskan bahwa mantan pejabat BI, Boediono yang kini menjadi WakilPresiden, dan Sri Mulyani yang kini sebagai Menteri Keuangan harus ditindaklanjuti secara hukum. Namun, tak ada tanda-tanda tindak lanjut hukum. Presiden pun tampak membelanya. Keputusan politik sudah jelas. Jalan sudah terang. Tapi, hukum tidak berjalan. Begitu juga, markus dalam kasus Gayus. Fakta sudah ditemukan, polisi sudah mencopot jabatan jenderal yang diduga terlibat, aliran dana gampang ditelusuri, nama-nama pejabat yang diduga terlibat sudah terpampang, tapi hukum berhenti.
Masalah-masalah hukum yang melibatkan pejabat dan orang besar hampir dapat dipastikan selalu menguap, tak ada tindak lanjut. Mengapa?
Ada dua hal menjadi penyebab kondisi diatas, yaitu rusaknya sistem dan rusaknya orang/pemimpin. Memang, sistem hukum yang diterapkan saat ini tidak menjamin keadilan karena hukum yang diterapkan merupakan hukum buatan manusia. Teks hukum dapat ditarik ke sana ke mari sesuaikepentingan.
Selain itu, sistem penyelesaian masalah yang digunakan pun bermasalah. Mereka menggunakan manajemen konflik, bukan resolusi konflik. Dengan manajemen konflik, maka konflik dilanggengkan sehingga hukum dilupakan. Misalnya, ketika Pansus DPR telah mengeluarkan rekomendasi, muncullah kasus LC fiktif yang diduga melibatkan inisiator pansus dan dibukalah kembali kasus suap pemilihan Gubernur BI Miranda Goeltom yang melibatkan anggota DPR. Tindak lanjut kasus Century pun berhenti. Setiap ada pembongkaran kasus hukum oleh satu pihak , dimunculkanlah kasus hukum yang melibatkan pihak pembongkar tersebut. Sebab, sama-sama berkasus. Akhirnya, proses hukum kedua-duanya berhenti. Hal ini terus berjalan. Inilah kejahatan sistemik.
Nah yang lagi ngganjel di dada, setiap pemerintah kita menyusun APBN, disana belum pernah tejadi kerugian atau pun kepincangan dari anggaran -anggaran sebelumnya, yang dikarenakan ada kekurangan uang, akibat dari perbuatan koruptor. Padahal seperti kita tahu kasus-kasus terbongkarnya korupsi, dari milyar sampai trilyunan. Tapi negara ngga pernah merasa rugi.
Lalu uang-uang itu hasil korupsi itu milik anggaran yang mana????????????????
Lalu uang-uang itu hasil korupsi itu milik anggaran yang mana????????????????
Tidak ada komentar:
Posting Komentar