Rabu, 21 April 2010

HARI KARTINI


CITA - CITA KARTINI DISALAHARTIKAN

Petikan surat berikut ini adalah cita-cita Kartini yang banyak disalah artikan :

"Kami di sini memohon diusahakan pengajaran dan pendidikan anak perempuan, bukan sekali-kali karena kami menginginkan anak-anak perempuan itu menjadi saingan laki-laki dalam perjuangan hidupnya. Tapi karena kami yakin akan pengaruhnya yang besar sekali bagi kaum wanita, agar wanita lebih cakap melakukan kewajibannya, kewajiban yang diserahkan alam sendiri ke dalam tangannya: menjadi ibu, pendidik manusia yang pertama-tama. [Surat Kartini kepada Prof. Anton dan Nyonya, 4 Oktober 1902]

Bukan Emansipasi, bukan setara dengan laki-laki.................... itu kata Kartini.

Bahkan ia (Kartini) menyerukan agar para wanita untuk menjadi pendidik yang pertama anak-anaknya, bukan ditinggal pergi kerja.

Mudah-mudahan Allah SWT. merahmati Kartini....Amin.

Minggu, 18 April 2010

KORUPSI !! SUDAHKAH HUKUM DITEGAKKAN?

Di Negri kita, hukum belum berlaku buat orang GEDEAN. Belum lepas dari ingatan, para pelaku kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) yang menelan uang rakyat Rp600 triliun bebas berkeliaran. Pejabat yang merampok uang rakyat dalam kasusCentury tetap berkuasa.

Upaya untuk membongkar kebobrokan hukum terus dilakukan. Tapi berhenti di tengah jalan. Sekedar contoh, Panitia Khusus (Pansus) Century DPR RI sudah menegaskan bahwa mantan pejabat BI, Boediono yang kini menjadi WakilPresiden, dan Sri Mulyani yang kini sebagai Menteri Keuangan harus ditindaklanjuti secara hukum. Namun, tak ada tanda-tanda tindak lanjut hukum. Presiden pun tampak membelanya. Keputusan politik sudah jelas. Jalan sudah terang. Tapi, hukum tidak berjalan. Begitu juga, markus dalam kasus Gayus. Fakta sudah ditemukan, polisi sudah mencopot jabatan jenderal yang diduga terlibat, aliran dana gampang ditelusuri, nama-nama pejabat yang diduga terlibat sudah terpampang, tapi hukum berhenti.

Masalah-masalah hukum yang melibatkan pejabat dan orang besar hampir dapat dipastikan selalu menguap, tak ada tindak lanjut. Mengapa?

Ada dua hal menjadi penyebab kondisi diatas, yaitu rusaknya sistem dan rusaknya orang/pemimpin. Memang, sistem hukum yang diterapkan saat ini tidak menjamin keadilan karena hukum yang diterapkan merupakan hukum buatan manusia. Teks hukum dapat ditarik ke sana ke mari sesuaikepentingan.

Selain itu, sistem penyelesaian masalah yang digunakan pun bermasalah. Mereka menggunakan manajemen konflik, bukan resolusi konflik. Dengan manajemen konflik, maka konflik dilanggengkan sehingga hukum dilupakan. Misalnya, ketika Pansus DPR telah mengeluarkan rekomendasi, muncullah kasus LC fiktif yang diduga melibatkan inisiator pansus dan dibukalah kembali kasus suap pemilihan Gubernur BI Miranda Goeltom yang melibatkan anggota DPR. Tindak lanjut kasus Century pun berhenti. Setiap ada pembongkaran kasus hukum oleh satu pihak , dimunculkanlah kasus hukum yang melibatkan pihak pembongkar tersebut. Sebab, sama-sama berkasus. Akhirnya, proses hukum kedua-duanya berhenti. Hal ini terus berjalan. Inilah kejahatan sistemik.

Nah yang lagi ngganjel di dada, setiap pemerintah kita menyusun APBN, disana belum pernah tejadi kerugian atau pun kepincangan dari anggaran -anggaran sebelumnya, yang dikarenakan ada kekurangan uang, akibat dari perbuatan koruptor. Padahal seperti kita tahu kasus-kasus terbongkarnya korupsi, dari milyar sampai trilyunan. Tapi negara ngga pernah merasa rugi.
Lalu uang-uang itu hasil korupsi itu milik anggaran yang mana????????????????

Minggu, 11 April 2010

104 th KOTAKU PEKALONGAN


REFRESHING PEKALONGAN TEMPO DOELOE





DIMANA AKU SAAT ITU?

Loji

Terminal Bis Alun-alun

Pasar Anyar

Kauman

Kamis, 08 April 2010

HATI-HATI DI NEGERI SENDIRI

Ada orang yang sekedar mengeluhkan derita tertindasnya dan ditulis di internet oleh kezaliman suatu lembaga, eeeee.. malah dituntut ke hukum.

Ada yang sekedar menulis di suatu media.... bisa kena tuntutan balik hukum karna dianggap membaikkan nama seseorang yang padahal sudah buruk.

Ada yang menggambar kartun, kok bisa dianggap suatu pengghinaan terhadap sang tokoh.

Ada yang sms an juga bisa kena hukum karna diangggap menghina seseorang.

Ada yang tulis email juga bisa kena tuduhan mencemarkan nama baik.

Ada yang bicara di Facebook, bisa terkena gugatan ganti rugi.

Ada yang bikin Blog, ada tulisan kurang sedap, bisa didenda milyaran rupiah.

Ada yang naik sepeda ontel, nyenggol mobil pejabat, bisa dituntut.

Ada yang bicara lantang, bisa diturunkan di podium.

Ada yang biacara kebenaran, bisa di bolak-balik menjadi omong kesalahan.

Ada yang pengin tidur di emper ahhhh, lho bisa kena razia.

Ada yang pengin ...... apa lagi ya.....

Duh smua bisa kena....

APAKAH INI KELEMAHAN HUKUM BUATAN MANUSIA?
KENAPA SUDAH RATUSAN TAHUN TIDAK PERNAH DIGUGAT?
GANTI DENGAN HUKUM BUATAN SANG PENCIPTA DARI SEBUAH KITAB SUCI.

Ada nasehat ringan:
"Kalao sekelompok kambing...yang MENGATUR juga kambing (hukum buatan kambing), agar tertib, agar bisa bangun pagi, agar bisa jalan pada jalurnya, agar bisa makan rumput dll... maka akan berantakanlah tata aturan peri ke-kambingan."

"Kalo sekelompok manusia yang mengatur juga dengan hukum buatan manusia...tuh liat kambiang diatas....????