Senin, 11 Juli 2016

FIKIH IDDAH


Diantara hukum Islam yang wajib diketahui oleh seorang muslimah adalah hukum seputar iddah. Dalam kesempatan ini kami akan paparkan hukum seputar iddah, semoga menambah pengetahuan kita.
A. Definisi Iddah
Iddah adalah sebutan atau nama bagi suatu masa dimana seorang wanita menanti/menangguhkan perkawinan setelah ia ditinggalkan mati oleh suaminya atau setelah diceraikan baik dengan menunggu kelahiran bayinya, atau berakhirnya beberapa quru', atau berakhirnya beberapa bulan yang sudah ditentukan.
B. MACAM-MACAM MASA IDDAH
1. Iddah Disebabkan Suami Meninggal
Jika dia hamil maka iddahnya sampai melahirkan.
Allah Ta'ala berfirman: _"Dan wanita-wanita yang hamil, waktu iddah mereka itu adalah sampai mereka melahirkan kandungannya"._ (QS. At-Thalaq:4)
Jika dia tidak hamil baik sang istri sudah dicampuri ataupun belum maka iddahnya selama empat bulan sepuluh hari.
Allah Ta'ala berfirman: _"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari"._ (QS. Al-Baqarah:234)
2. Iddah Disebabkan Talak Dan Suami Tidak Meninggal
Jika dia hamil maka iddahnya sampai melahirkan
Allah Ta'ala berfirman: _"Dan wanita-wanita yang hamil, waktu iddah mereka itu adalah sampai mereka melahirkan kandungannya"._ (QS. At-Thalaq:4)
Adapun jika dia tidak hamil:
Apabila dia masih mengalami haid maka iddahnya selama tiga quru' yaitu tiga kali suci (madzhab syafii) atau tiga kali haid (madzhab hambali)
Allah Ta'ala berfirman: _"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu tiga kali quru')"._ (QS. Al-Baqarah:228)
Apabila dia sudah tidak haid, karena masih kecil atau telah memasuki menopause maka iddahnya tiga bulan.
Allah Ta'ala berfirman: _"Dan perempuan-perem
puan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid"._ (QS. At-Talaq:4)
Jika dia ditalak dan belum digauli maka tidak ada iddahnya. Allah Ta'ala berfirman: _"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya"._ (QS. Al-Ahzab:49)
Wanita Yang Menjalani Iddah Karena Talak Apakah Masih Mendapatkan Nafkah dan Tempat Tinggal?
Jika menjalani iddah yang masih bisa dirujuk (talak 1 dan 2) maka wajib mendapatkan tempat tinggal dan nafkah.
Apabila menjalani iddah karena talak dan tidak bisa dirujuk (talak 3) maka wajib mendapatkan tempat tinggal dan tidak mendapatkan nafkah, kecuali dia sedang hamil.
Allah Ta'ala berfirman: _"Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya"._ (QS. At-Talaq:6)
Wallahu A'lam. Semoga Bermanfaat
Referensi:
1. Al-Wajiz Karya Syaikh Abdul 'Adzim Bin Badawi Al-Khalafi Rahimahullah
2. Bidayatul Mujtahid Wanihayatul Muqtashid Karya Imam Ibnu Rusyd Rahimahullah
3. Kifayatul Akhyar Karya Imam Taqiyuddin Abi Bakr Bin Muhammad Al-Hishni Asy-Syafii Rahimahullah

4. At-Tahdzib Fi Adillat Matan Al-Ghayat Wa At-Taqrib Al-Masyhur Bi Matan Abi Syuja' Fi Al-Fiqh Asy-Syafii Karya Syaikh DR. Musthafa Dib Al-Bugha Asy-Syafii Rahimahullah

Tidak ada komentar: